Beranda Maluku Utara Pemilihan Serentak 17 April, 16 Partai Politik dan Tim Pemenang Capres Cawapres...

Pemilihan Serentak 17 April, 16 Partai Politik dan Tim Pemenang Capres Cawapres harus Menyediakan 63.130 Orang untuk Saksi Pungut Hitung 

621
0

TERNATE – Jelang pemilihan serentak legislatif serta Presiden dan Wakil Presiden pada 17 April mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, terus melakukan sosialisasi pengawasan. Rabu  (20/02), Bawaslu menggelar rapat bersama peserta Pemilu atau Partai Politik di kantor Bawaslu, Kelurahan Tabona, Kecamatan Kota Ternate Selatan.

Ketua Bawaslu, Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan usai melakukan rapat sosialisasi dengan peserta pemil partai politik mengatakan, Pemilihan seretak tanggal 17 April mendatang partai peserta Pemilu dan tim pemenang Presiden dan Wakil presiden harus menyediakan enam puluh tiga ribu seratus tiga pluh (63.130) orang saksi yang harus disediakan oleh Partai Politik dan Tim Pemenang Calon Presiden dan Wakil Presiden.

“Pencoblosan tanggal 17 April mendatang, peserta Pemilu dan tim pemenang Calon Presiden dan Wakil Presiden harus menyediakan 63.130 orang saksi untuk ditempatkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), kemudian 63.130 orang ini kita akan buat bimbingan teknis di seratus lima belas titik atau di seratus lima belas kecamatan di wilayah Provinsi Maluku Utara,” ungkap Muksin.

Muksin juga menegaskan kepada peserta Pemilu atau partai politik untuk memasukkan nama-nama saksi pada tanggal 10 Maret ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara untuk kemudian, puluhan ribu saksi itu diberikan pembekalan oleh Bawaslu.

Menurutnya, Pembekalan saksi, Bawaslu tidak akan hanya memberikan materi namun Bawaslu akan memberikan buku saku dan memberikan video tetorial bagaimana aturan-aturan atau tata cara pungut hitung.

“Partai politik untuk memasukkan nama-nama saksi paling lambat pada tanggal 10 Maret ke Bawaslu, untuk kemudian diberikan pembekalan, dan pembekalan nanti akan dilakukan di kecamatan-kecamatan di sepuluh kabupaten kota,” tutur Muksin.

Lanjut Muksin, 63.130 orang saksi ini akan dibagi untuk menjadi saksi calon legislatif, saksi calon DPD, saksi calon presiden dan wakil presiden.

Diketahui,  dari  63.130 orang saksi ini, tiap partai harus menyediakan 3.795 orang untuk ditempatkan di 3.795 TPS. (HI)