Beranda Halmahera Timur Ayah Cabuli Anak di Bawah Umur

Ayah Cabuli Anak di Bawah Umur

2010
0
Pelaku

MABA – Belum lama ini warga di Ternate sempat geger akan kasus persetubuhan dan pencabulan bapak terhadap anak kandungnya. Kini hal tersebut terjadi di Desa Sosolat Kecamatan Maba Utara Halmahera Timur.

Berdasarkan informasi yang dihimpun melalui Satreskim Polres Haltim, dijelaskan, peristiwa persetubuhan dan pencabulan tersebut, sudah terjadi sejak bulan September 2018. Korban dipaksa dan diancam akan dilumpuhkan hingga dibotakkan, karena takut, perbuatan keji itupun terjadi di rumah pelaku.

Persetubuhan dan pencabulan terjadi berulang kali pada TKP yang sama hingga pada bulan Januari 2019, kemudian pada bulan Februari 2019 korban diketahui hamil oleh kakak korban dan kemudian pada tanggal 28 Maret dilaporkan ke Polres Haltim. Tak disangka, pelaku merupakan ayah dari korban. Mirisnya korban baru berumur 14 tahun dan duduk di kelas I SMP.

Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, pelaku langsung diamankan oleh pihak Satreskim Polres Haltim pada Selasa (2/4/2019).

“Selasa Pelaku YC (34 Tahun), baru dijemput dan di bawa dari rumah pelaku ke Polres Haltim. Dan ini berdasarkan laporan polisi nomor 06/III/2019, reskrim tanggal 28 maret 2019, Surat penyelidikan nomor :50/III/2019, reskrim tanggal 28 maret 2019, dan Surat perintah penangkapan nomor : SP kap /03/IV/2019,tanggal 02 april 2019,” beber Kasat Reskim Polres Haltim, AKP Naim Ishak.

Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan pasal 82 Ayat (1) dan (2) Jo pasal 64 (1), ancaman hukuman penjara 15 tahun.

Pelaku juga terancam dijerat Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Dhy)