Beranda Maluku Utara Ini Alasan Bupati Morotai Benny Laos, Akan Pecat Kades Ngele-ngele Besar serta...

Ini Alasan Bupati Morotai Benny Laos, Akan Pecat Kades Ngele-ngele Besar serta Seluruh Perangkat Desa

3205
0
Bupati Pulau Morotai, Benny Laos saat melakukan kunjungan ke Desa Ngele-ngele Besar Dalam Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar).

MOROTAI – Bupati Pulau Morotai Kabupaten Pulau Morotai Benny Laos, akan melakukan pemecatan terhadap Plt. Kades Ngele-ngele Besar, Noval dan seluruh perangkat desa pada Jumat tanggal 5 April 2019 ini, karena telah menyalahi aturan dalam pengelolaan
anggaran desa tahun 2018.

Hal ini dapat dibuktikan, ketika Bupati Benny Laos bersama Wagub Malut M. Nasir Thaib, Asisten I Setda Morotai, Kadis DKP Provinsi Malut, dan sejumlah pimpinan SKPD, Rabu (3/4) saat melakukan kunjungan ke Desa Ngele-ngele Besar dalam Kecamatan Morotai Selatan Barat (Morselbar), untuk melihat bangunan Dapur Sehat tahun anggaran 2018. Namun di sela sela kunjungan, tiba-tiba Bupati langsung menanyakan kepada salah satu warga pemilik bangunan dapur sehat bahwa, anggaran yang mereka terima itu berapa.

Pemilik bangun tersebut menjawab bahwa kami terima anggaran untuk pembangunan dapur sehat itu Rp 10 juta semua. Mendengar jawaban dari warga, Bupati lansung naik pitam dan menyuruh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Pulau Morotai Hi. Muhlis Bay dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nursina Kadir, untuk segera membuat SK pemecatan Kades dan seluruh perangkat desa.

“Saya minta Kades itu harus dipecat dari status PNS, Kaur-kaur yang ada semua juga dipecat. Orang sudah susah ko di bikin susah, SK pemecatan saya tunggu selama 2 hari sudah ada ya, ini orang sudah susah dibikin susa lagi,” tegas Bupati dihadapan Wagub Malut.

Lanjut dia, ”Jadi pemecatan yang dilakukan oleh Bupati ini bukan hanya jabatan sebagai Plt. Kades desa setempat, tetapi Noval juga akan dipecat dari statusnya sebagai PNS. Selain pemecatan, kata Bupati. Mereka juga harus diproses hukum. Saya minta jangan hanya dipecat tapi langsung di proses hukum, ini saya sampaikan di hadapan Pak Wagub,” tegas kembali.

Sementara, Kadis DPMD Pulau Morotai Nursina Kadir, ketika dikonfirmasi media ini membenarkan, Terkait dengan penggunaan anggaran sudah sangat sesuai karena dari total anggaran Rp 21 juta sekian itu di dalamnya sudah termasuk pajak.

“Iya, total anggarannya itu Rp 21 juta sekian dan di bayar pajak sekitar Rp 1 juta sekian, kemudian sebagian digeser untuk kebutuhan material bangunan, seperti semen, besi dan kebutuhan lain yang dibelanjakan di toko, kemudian sisanya di transfer ke warga penerima bantuan,” jelas Kadis.

Jadi tidak ada yang salah, ini sudah sesuai, karena anggaran Rp 21 juta sekian di dalamnya termasuk pajak, untuk belanja material dan sisanya di transfer ke rekening penerima bantuan,” tuntasnya. (Ical)