Beranda Maluku Utara Ketua DPC PKS: Firman Segera Undur Diri dari Caleg DPRD Provinsi Malut

Ketua DPC PKS: Firman Segera Undur Diri dari Caleg DPRD Provinsi Malut

1134
0
Rasmin, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai.

MOROTAI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Pulau Morotai mengatakan bahwa, Jika Firman La Doane masih bersikeras untuk bertahan di anggota Pokja, di bawah jabatan Staf Khusus Pemda Morotai, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari Calon Legeslatif (Caleg) DPRD Provinsi Malut daerah pemilihan Halut-Morotai.

Namun, kata Rasmin, “Kalau saat ini mengundurkan diri dari Caleg juga agak susah, bisa disanksi. Karena dalam aturan seseorang itu bisa dikeluarkan dari daftar Caleg kecuali meninggal dunia. Tetapi dia (Firman) tetap harus buat keputusan, untuk meninggalkan satu jabatan,” tegas Rasmin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/4).

Selain mencalonkan diri sebagai Caleg DPRD Provinsi Malut dapil Halut-Morotai nomor urut 5 dari PKS. Wakil Ketua II DPRD Morotai M. Rasmin Fabanyo juga membeberkan bahwa. Firman saat ini masih aktif sebagai anggota partai PKS, dengan jabatan sebagai Sekretaris DPC PKS Pulau Morotai.

“Iya, dia masih aktif sebagai anggota PKS, gajinya per bulan Rp 1.750.000. Bahkan dia status anggota Caleg Provinsi juga, kenapa bisa ada di Pokja Staf Khusus Pemda Morotai, itu sudah melanggar aturan. Karena Pokja di gaji menggunakan APBD maka itu dianggap melanggar aturan, jadi dia harus buat keputusan mundur dari Caleg atau anggota Pokja,” bebernya.

Tak hanya itu, kata Rasmin, selain menyandang status sebagai anggota Pokja Staf Khusus, setahunya Firman juga masuk sebagai anggota PKH Morotai yang digaji langsung oleh Kementerian Sosial.

”Jadi dia ini gajinya selain dari APBD dari APBN juga ada,” ungkapnya.

Sementara, Firman La Doane, saat ditemui awak media di Taman Kota Daruba, Rabu (3/4), enggan berkomentar. ”Biar saja saya tidak mau berkomentar,” singkat Firman. (Ical)