Beranda Maluku Utara KPU Taliabu Temukan 4.908 Surat Suara Rusak

KPU Taliabu Temukan 4.908 Surat Suara Rusak

655
0
Surat Suara di Kantor KPU Pulau Taliabu.

TALIABU – Sebanyak 4.908 surat suara di Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara rusak. Surat suara ini dikatakan rusak oleh Komisi Pemilihan Umum, (KPU) Taliabu setelah melakukan penyortiran.

Sebelumnya, KPU Taliabu mendapatkan kiriman surat suara dari KPU Provinsi Maluku Utara sebanyak 192.657 surat suara, yang tergabung dari pemilihan Presiden maupun, Pileg dan juga DPD.  Namun setelah melakukan sortir ditemukan 4.908 yang tidak layak dipakai saat pencoblosan alias rusak.

Berikut data surat suara yang berhasil didapat.

1. Surat suara Pilpres, Total Surat Suara 37. 992 (Baik 37.902), (Rusak 90).
2. Surat suara DPD, Total surat suara 38.607 (Baik 38.515), (Rusak 92)
3. Surat suara DPR RI, Total suara 38.222 (Baik 36.803), (Rusak 1.419)
4. Surat suara DPRD Provinsi, Total surat suara 39.055 (Baik 35.920), (Rusak 3.135)
5. DPRD Kabupaten Dapil 1, Total surat suara 18.878 (Baik 18.747), (Rusak 131)
6. DPRD Kabupaten Dapil 2, Total surat suara 19.903 (Baik 19.862), (Rusak 41).

Komisoner KPU Taliabu Syafrudin Mohalisi Devisi Pencanaan Data dan Informasi , saat di konfirmasi GamalamaNews.com Kamis (4/4) mengatakan, surat suara yang rusak sudah di laporkan ke provinsi dan sisa menunggu surat suara yang baru.

“Surat suara yang rusak sudah kami laporkan ke provinsi, dan kami sisa menunggu untuk di ganti dalam waktu dekat,” singkatnya. (HH)