Beranda Maluku Utara Baznas Kota Ternate Gelar Sosialisasi Zakat Infaq dan Shadakah

Baznas Kota Ternate Gelar Sosialisasi Zakat Infaq dan Shadakah

658
0

MOROTAI – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Ternate, Senin (24/6) bertempat di ruangan Kepala Bappeda kantor Bupati Pulau Morotai, menggelar kegiatan sosialisasi zakat infaq dan shadakah.

Kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Hi. Asrun Padoma, Asisten I, Asisten II, para Staf Ahli, Kepala Kemenag Morotai Hi. Qubais Baba, para pimpinan SKPD, Camat Morsel Darmin Djagun, serta para tokoh agama.

Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas Kota Ternate, Bahram H. Dayan, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, ”Kegiatan ini atas inisiatif dari Wabup Morotai dan Sekda, sehingga kami (Baznas) Kota Ternate diminta untuk melakukan sosialisasi di Morotai, karena Baznas Kota Ternate ini sudah berdiri sejak tahun 2016, dan pengalaman kami yang sudah masuk tahun ke tiga ini kami mau tularkan kepada Baznas Pemkab Morotai. Sehingga Baznas Morotai lebih cepat bergerak, dan melakukan konsolidasi, kemudian melakukan audiensi dengan Bupati dan Forkompinda, dan setelah itu baru mereka lakukan sosialisasi tentang zakat infaq dan shadakah,” ucapnya.

Dalam sosialisasi tersebut akan diberitahukan tentang mekanisme pembayaran zakat dan persyaratan, agar mereka bisa sadar dan akan membayar zakat dengan baik dan benar kepada Baznas. Karena setelah ini Baznas Morotai akan melakukan pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tiap-tiap SKPD dan di Masjid yang ada di Pulau Morotai.

”Jadi setelah terbentuknya UPZ maka tugas mereka adalah untuk mengumpulkan zakat, kemudian dilakukan penyetoran ke Baznas,” tuturnya.

Lanjut dia, ”Setelah zakat sudah disetor maka yang bersangkutan bisa mengetahui, karena begitu zakat itu masuk, maka bukti pembayaran akan masuk kepada Muzaki, baik itu melalui SMS banking maupun bukti lainnya. Pasalnya, kami sudah siapkan perangkatnya yaitu SIMDA, dengan bagitu maka Baznas ini akan mempercayai kepada Muzaki atau masyarakat yang telah membayar zakat,” katanya.

Ketiga disentil berapa besar zakat yang akan dibayar dirinya menjelaskan, ”Untuk pembayaran zakat itu ada dua persyaratan yaitu, Nisab batas minimal, dan Haulnia 1 tahun. Namun, bagi ASN sudah ada keputusan dari MUI dan keputusan Baznas pusat, sehingga mereka akan membayar zakat setiap bulan dari gaji dan tunjangan kinerja. Misalkan pejabat eselon II punya tunjangan Rp 15 juta, ditambah gaji Rp 5 juta totalnya Rp 20 juta, maka mereka akan menyetorkan ke Baznas 2,5 persen,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa, “Hal ini sebelumnya saya dan Bupati Benny sudah bersepakat dan beliau (Bupati) berkomitmen bahwa. Kalau zakat itu tidak ada yang namanya diskusi, harus eksekusi. Sehingga begitu gaji dan tunjangan masuk, maka segera lakukan eksekusi ke Baznas setempat. Jangan dulu pikirkan yang lain seperti handphone baru dan lainnya, karena ini adalah kewajiban kita semua,” tandasnya.(Ical)