Beranda Hukrim Di HUT RI Ke 74, 651 Orang Napi di Malut Dapatkan Remisi,...

Di HUT RI Ke 74, 651 Orang Napi di Malut Dapatkan Remisi, Empat Diantaranya Bebas

407
0

TERNATE – Di Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) Ke 74 Tahun 2019, dari 1.100 orang Narapidana (Napi) di Maluku Utara (Malut) yang mendapatkan remisi sebanyak 651 orang, empat diantaranya dinyatakan bebas.

Penyerahan surat remisi diberikan langsung Wakil Gubernur Maluku Utara, Al Yasin Ali.

Kepala Devisi Pemasyarakatan (Kadiv Pas) Kementerian Hukum Dan HAM (Kemenkumham) Malut Muji Raharjo kepada wartawan mengatakan, pihaknya merasa bangga kepada Napi, karena keseharian Napi di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Rumah Tahanan (Rutan) sangat baik.

“Kami bangga, karena prestasi Napi di dalam Lapas maupun Rutan sangat luar biasa, dari tahun ke tahun lebih banyak yang mendapatkan Remisi,” kata Muji usai upacara Sabtu (17/08/2019) di lingkungan Rutan Ternate.

Muji menambahkan untuk di HUT RI Ke 74 Tahun 2019 ini Napi yang mendapatkan remisi sebanyak 651 orang di seluruh Lapas dan Rutan yang ada di Maluku Utara dan empat diantaranya dinyatakan bebas.

“Remisi sebanyak 651 orang, empat di nyatakan bebas, dari Lapas Kelas IIA Ternate 2 orang, di Lapas Soasio 2 orang,” akunya.

Kata Muji, untuk penilaian Napi untuk mendapatkan Remisi, itu ada beberapa jenis dari perilaku Napi di dalam Lapas maupun Rutan. “Dinilai mulai dari kesopanan, melaksanakan kegiatan pembinaan, melaksanakan tata tertip Napi, dan lainnya,” tutupnya. (Ogn)