Beranda Hukrim Berkah HUT Ke-74 RI, Puluhan Napi di Rutan Tidore Dapat Remisi

Berkah HUT Ke-74 RI, Puluhan Napi di Rutan Tidore Dapat Remisi

482
0

TIDORE KEPULAUAN – Sebanyak 79 orang narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Klas II.B Soa Sio Tidore, Maluku Utara (Malut), mendapat pemberian remisi atau potongan masa tahanan di Hari Ulang Tahun Ke-74 Republik Indonesia (HUT Ke-74 RI).

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Klas II B Soa Sio Tidore, Wahyu Nurhayanto melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II B Soa Sio Tidore, Artiningsih Marsaoly. Sabtu (17/08/2019).

“Untuk remisi di HUT ke-74 RI ini tahanan Rutan Soa Sio mendapatkan remisi sebanyak 79 orang. Dan dari 79 orang tersebut, dua orang langsung bebas,” katanya.

“Dua orang yang bebas itu untuk kasus laka lantas di Haltim,” katanya menambahkan.

Pemberian remisi kepada 79 tahan berdasarkan surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum (RU) Umum Tahun 2019 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Untuk lama remisi, katanya, paling tinggi lima bulan dan paling rendah 1 bulan. Napi yang mendapat remisi dari berbagai macam kasus, seperti narkotika yang kasusnya dibawah lima tahun, laka lantas, dan yang paling dominan kasus perlindungan anak.

Dirinya pun menyampaikan dengan mengapresiasi prilaku napi di Rutan Kelas II B Soa Sio Tidore yang dinilai baik dan bagus. Sehingga pengusulan remisi ke pusat diterima.

“Karena salah satu syarat dapat remisi itu berkelakuan baik, dan ada item lain yang mereka ikuti semua jadi bagus,” tuturnya. (SS)