Beranda Maluku Utara Aliong Mus Berikan Kadis PU-PR Taliabu Waktu 2 Bulan Tuntaskan Ganti Rugi...

Aliong Mus Berikan Kadis PU-PR Taliabu Waktu 2 Bulan Tuntaskan Ganti Rugi Lahan dan Tanaman

1663
0
Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Aliong Mus (Kiri) dan Kadis PUPR Taliabu (Kanan). (Foto: Istimewa)

TALIABU  –  Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara, Aliong Mus memberikan waktu dua bulan kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-PR) Suprayitno, untuk menyelesaikan ganti rugi lahan dan tanaman di Pulau Taliabu.

Dalam waktu dua bulan jika tidak bisa menyelesaiakn maka akan diganti. “Saya akan berikan waktu dua bulan lagi kepada Kadis PU dan Kabid Tata Ruang PU, untuk menyelesaikan masalah ganti rugi lahan, kalau tidak selesai akan saya ganti dengan orang lain,” ucapnya kepada awak media (30/9/19).

Hal ini dilakukan karena desakan masyarakat yang terus melakukan aksi demonstrasi menuntut pemerintah daerah Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan ganti rugi lahan yang digusur sejak tahun 2015 lalu.

Sementara itu Kadis PU-PR Taliabu, Suprayitno optimis akan selesaikan ganti rugi lahan secepatnya. “Semua tim teknis sudah saya datangkan mulai dari pertanahan untuk membuat peta bidang dan tim Apreizal sebagai tim penilai. Mereka sudah bekerja dan dalam waktu dekat ini akan kami lakukan pembayaran ganti rugi lahan dan tanaman milik warga, ketika tahapannya sudah berjalan sesuai dengan mekanisme pembayaran,” ucapnya.

Dirinya berharap agar masyarakat tetap bersabar menunggu berlangsungnya tahapan mekanisme yang sementara sedang berlangsung, agar proses ganti rugi lahan dan tanaman dapat berjalan dengan baik. (HH)