Beranda Maluku Utara Ini Persyaratan CPNS Tahun 2019 

Ini Persyaratan CPNS Tahun 2019 

1380
0

MOROTAI – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pulau Morotai, Senin (11/11) kembali mengumumkan persyaratan pendaftaran bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 ini.

Kepala BKD Pulau Morotai, Hi. Alfatah Sibua mengatakan, ”Bagi anda yang berminat mengikuti seleksi CPNS, segera mendatangi Kantor BKD untuk melihat lebih jelas mengenai persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi,” ucapnya.

Lanjut dikatakan Alfatah, Untuk 10 persyaratan umum yang diperlukan untuk mengikuti seleksi CPNS di Morotai yang harus dipenuhi para pelamar, yakni sebagai berikut, Warga negara Indonesia, Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar.
Berijazah lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Tidak pernah tersangkut perkara pidana/narkoba dan dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.

Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar. Calon pelamar hanya boleh mendaftar pada satu instansi dan satu jabatan formasi.

Sementara, untuk syarat khusus ada 7 poin yang harus dipenuhi yakni,  Indeks prestasi kumulatif (IPK) minimal 2,25.
Bersedia tidak mengajukan mutasi ke luar Kabupaten Pulau Morotai sebelum masa kerja aktif selama 15 tahun terhitung mulai tanggal diangkat sebagai CPNS.

Bersedia membayar denda sebesar Rp 30 juta apa bila mengundurkan diri setelah diusulkan proses penetapan NIP CPNS, yang menyebabkan kerugian bagi peserta yang lain, terutama peserta dari sisi perengkingan berada di urutan ke dua dan seterusnya dari jumlah formasi yang ditentukan.

Bersedia ditugaskan disalah satu unit organisasi Pemkab Pulau Morotai setelah proses penetapan NIP.

Pelamar yang melamar pada formasi tenaga kesehatan khususnya jabatan fungsional tertentu maka diwajibkan memiliki surat tanda register (STR) yang masih berlaku.

Pelamar formasi khusus disabilitas kategori tuna daksa (gangguan fisik) hari memenuhi ketentuan diantaranya : mampu melihat mendengar dan berbicara dengan baik. Mampu melakukan tugas seperti menganalisis, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda. Melampirkan surat keterangan dari dokter pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik kategori tuna daksa.

“Bagi pelamar formasi disabilitas wajib datang melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian formasi dengan jenis kedasibilitasannya pada panitia instansi/rumah sakit yang ditunjuk,” tuturnya.

Lanjutnya, sementara untuk persyaratan yang diupload/unggah ke dalam SSCANN terdapat 12 persyaratan, yakni sebagai berikut:
1. Surat lamaran yang ditulis tangan dengan kertas HVS dan ditanda tangani di atas materai 6.000.
2. Surat pernyataan yang ditulis tangan dengan kertas HVS dan ditanda tangani di atas meterai 6.000.
3. Biodata.
4. KTP asli.
5. Pas foto 3 x 4 terlantar belakang merah.
6. Ijasah asli.
7. Traskip nilai asli.
8. STR asli untuk formasi kesehatan.
9. Sertifikat asli untuk formasi guru bagi yang telah memiliki.
10. Surat keterangan akreditasi program studi dari universitas asli.
11. Screenshot hasil pangkalan data pada portal Dikti.
12. Surat keterangan dari pimpinan universitas/sekolah tinggi/akademik yang menjelaskan tentang keabsahan ijasah sebagai pengganti pangkalan data kemahasiswaan pada portal forlap dikti.

Dijelaskan, ”Indeks prestasi kumulatif (IPK) khususnya untuk Morotai berbeda dengan kabupaten kota lainnya, karena kami diberikan diangka 2,25. Sedangkan kabupaten lainnya diangka 2,75 dan 2,50. Ini karena disesuaikan dengan nilai IPK mahasiswa lulusan Universitas Pasifik (Unpas) Morotai,” terangnya.

Ditambahkan, ”Kuota CPNS tahun 2019 ini Pemkab Pulau Morotai memiliki sebanyak 162 orang, dengan rincian formasi yakni, tenaga pendidikan 39 orang, tenaga kesehatan 45 orang, dan tenaga teknis 80 orang,” tutupnya.(Ical)