Beranda Maluku Utara Ini Kata Kadis Kehutanan Provinsi, Soal Kegiatan Patroli di Hutan 

Ini Kata Kadis Kehutanan Provinsi, Soal Kegiatan Patroli di Hutan 

988
0
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara  M. Syukur Lila. (Foto: Istimewa)

MOROTAI – Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara  M. Syukur Lila mengaku, bahwa saat ini mereka terkendala dengan anggaran untuk kegiatan patroli hutan lindung yang berada di 10 kabupaten kota.

“Pasalnya, tahun kemarin (2018) kami sudah tidak dapat kucuran anggaran dari pemerintah pusat, sehingga kegiatan-kegiatan patroli seperti ini itu kebanyakan dibiayai melalui APBD tetapi sangat terbatas lagi, karena kegiatan ini kami lakukan setiap tahun di 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Malut,” aku Syukur, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11) di lokasi kegiatan peletakan batu pertama pembangunan masjid raya.

Lanjutnya, “Selain terkendala dengan anggaran, Kami juga saat ini kekurangan anggota Polisi Hutan (Polhut), karena Polhut yang kami miliki ini hanya sekitar 5 orang harus menangani 10 kabupaten kota,” jelasnya.

“Walaupun kami kekurangan anggota Polhut tetapi setiap tahun kami lakukan Patroli di semua kabupaten, dan kalau ada laporan dari masyarakat terkait dengan penebangan liar maka dirinya langsung perintahkan stafnya untuk turun ke lokasi,” ucapnya.

Ditanya apakah ada rencana untuk penambahan anggota Polhut, dirinya mengatakan bahwa, ”Kalau penambahan anggota Polhut untuk ditempatkan di 10 kabupaten kota yang ada di Provinsi Malut, Kami tidak punya kewenangan soal itu, karena perekrutan anggota Polhut itu adalah kewenangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, karena Polhut ini mereka punya peralatan lengkap berupa senjata api dan lainnya,” katanya.

Mantan Pj. Bupati Pulau Morotai juga menambahkan, ”Untuk di Pulau Morotai saat ini staf kami sekitar 10 orang dan ini tidak ada anggota Polhut, karena semua Polhut itu ada di provinsi. Namun, untuk patroli sendiri tidak semua staf kami ke Morotai, karena Maluku Utara ini wilayahnya luas, sehingga penebang liar juga sering terjadi di daerah lain, tetapi untuk saat ini kami lagi konsen di Morotai,” ungkapnya.

Dijelaskan Syukur, ”Untuk sejauh di pulau Morotai kami tidak pernah mengeluarkan ijin kepada para penebang di hutan yang dilindungi. Tapi yang terjadi saat ini di Morotai itu para penebang melakukan penebangan kayu rata-rata di hutan hak mereka sendiri, sehingga kami tidak perlu mengeluarkan ijin karena itu adalah hutan mereka. Jadi selama wilayah itu masuk di hutang lindung maka kami dan pemerintah pusat tetap melindungi, namun kalau sudah masuk di hutan hak milik masyarakat, maka kita tidak bisa intervensi. Mereka cukup memberikan keterangan dari kepala desa, kemudian surat dari Badan Pertanahan, dan setelah itu mereka langsung melakukan aktivitas penerbangan di lokasi hutan hak,” terangnya. (Ical)