Beranda Maluku Utara Tagihan Listrik Naik, ini Penjelasan Pihak PLN Ternate

Tagihan Listrik Naik, ini Penjelasan Pihak PLN Ternate

821
0
Manager UP3 PLN Ternate, Gemal Rizal Kambey.

TERNATE – Terjadinya Lonjakan tagihan listrik di Bulan Juni 2020 disebabkan adanya penyesuaian tagihan rekening listrik akibat perubahan mekanisme pencatatan meter pelanggan pasca bayar diawal pandemi Covid-19 yang dilakukan dengan cara menghitung rata-rata penggunaan listrik pelanggan 3 bulan terakhir untuk tagihan April dan Mei.

Manager UP3 PLN Ternate, Gemal Rizal Kambey kepada media ini, Sabtu (6/6) menjelaskan pada awal Pandemi Covid-19 sudah sampaikan bahwa, tagihan listrik di Bulan April dan Mei akan dilakukan hitung rata-rata 3 bulan sebelumnya. Hal itu sebagai upaya PLN untuk memutus penyebarluasan Covid-19 antara petugas PLN dan pelanggan.

Dirinya mengatakan untuk mekanisme penghitungan rata-rata tersebut mengakibatkan terjadinya selisih antara jumlah pemakaian listrik yang digunakan oleh pelanggan dengan jumlah yang ditagihkan oleh PLN. Sehingga akan ada pelanggan yang membayar tagihan listrik tidak sesuai dengan jumlah konsumsi listrik yang digunakan, untuk itu PLN akan melakukan penyesuaian jika petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter kembali.

“Karena dihitung rata-rata, maka tagihan April dan Mei ada pelanggan yang membayar lebih banyak dan lebih sedikit dari seharusnya. Jika pelanggan kelebihan bayar, maka PLN akan mengembalikan dana tersebut dengan cara mengurangi tagihan di bulan berikutnya, jika pelanggan kurang bayar, maka PLN akan melakukan penyesuaian tagihan ke pelanggan,” jelasnya.

Rizal menuturkan untuk tagihan rekening listrik di bulan Juni, petugas PLN sudah melakukan pencatatan meter secara langsung ke setiap pelanggan. Sehingga setelah dihitung berdasarkan pencatatan meter langsung, PLN mendapatkan data pasti antara selisih jumlah pemakaian listrik dan tagihan rekening yang dibayarkan oleh pelanggan pada bulan April dan Mei yang lalu.

“Maka dari itu jika pelanggan merasa terjadi lonjakan tagihan listrik di Juni ini, berarti jumlah tagihan rekening di bulan April dan Mei yang telah dibayar oleh pelanggan kurang dari jumlah yang seharusnya. Maka di Juni ini kita tagihkan yang kurang tersebut,” tuturnya.

Dia menambahkan, akibat dari penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan imbauan pemerintah kepada masyakat untuk tetap di rumah dan mengurangi aktivitas publik, sangat berpengaruh pada perubahan perilaku masyarakat dalam hal durasi penggunaan alat elektronik, dampaknya konsumsi listrik masyarakat pun meningkat.

“Akibat dari aktivitas masyarakat yang lebih banyak di rumah saat pandemic Covid-19 ini, tentu akan berpengaruh juga terhadap konsumsi listrik masyarakat,” tambahnya.

Sebagai upaya keterbukaan informasi dan transparansi publik terkait tagihan rekening listrik bulan Juni, kata Rizal Pelanggan dapat melakukan klarifikasi tagihan ke Unit Layanan Pelanggan PLN terdekat. Adapun data informasi yang harus disiapkan oleh Pelanggan adalah identitas diri (KTP/KK/SIM/Passport), foto angka meter terahir, nomor ID pelanggan dan struk pembayaran tagihan rekening listrik bulan terakhir.

“Tambahan informasi terkait besaran tarif listrik yang berlaku saat ini masih mengacu kepada ketetapan pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik sebagai berikut : (1).Tarif untuk tegangan rendah sebesar Rp1.467/kWh, (2).Tarif untuk R-1/900 VA RTM sebesar Rp1.352/kWh, (3).Tarif untuk tegangan menengah sebesar Rp1.114,74/kWh, (4).Tarif untuk tegangan tinggi sebesar Rp996,74/kWh,” ungkapnya.

Sekedar informasi bahwa sejak tahun 2017 sampai dengan saat ini tarif listrik tidak pernah mengalami kenaikan. (Kara)