Beranda Maluku Utara Pelayanan Disdukcapil Morotai Melalui Online

Pelayanan Disdukcapil Morotai Melalui Online

1184
0
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Hi Rajak Lotar.

MOROTAI – Meski ditengah pandemi Covid-19, tetapi pelayanan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten Pulau Morotai tetap berjalan normal namun pelayanan diberlakukan secara online.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulau Morotai, Hi Rajak Lotar mengatakan, pelayanan dokumen kependudukam di Disdukcapil saat ini sudah berjalan normal walaupun ada wabah Covid-19, hanya saja pelayanan masih tetap menggunakan sistem online.

”Pelayanan tetap di buka normal. Dalam sehari ada yang sampai 15-20 orang warga yang datang berurusan disini. Tapi untuk pendaftaran langsung seperti pengurusan KK, KTP dan lainnya kita batasi. Yang kita terima itu bersifat mendesak saja, misalnya pengurusan keterangan dan lain-lain,” ucap Rajak, saat ditemui di ruangannya, Kamis (11/6).

Dirinya menyebutkan saat ini Disdukcapil belum bisa melakukan perekaman langsung ke desa-desa seperti tahun sebelumnya. Ini disebabkan adanya wabah virus corona.

”Pelayanan kita buka dikantor saja,” katanya. Ditanya soal data perekaman e-KTP, menurut Rajak, sejauh ini jumlah perekaman untuk wajib e-KTP di Pulau Morotai sudah tuntas, yang tersisa hanya pemula.

”Untuk data pemula wajib e-KTP tahun 2019 yang tersisa sekitar 300 lebih, begitu pula tahun 2020 sekitar 200 lebih, dan sebenarnya kita mau turun ke desa-desa untuk habiskan sisa 2019 hanya saja terkendala Covid-19. Jadi total angka untuk data pemula tahun 2019-2020 itu sekitar 500 lebih yang belum perekaman. Secara keseluruhan yang belum perekaman kita hanya tersisah 1 persen dari total wajib e-KTP 47 ribu lebih. Sisanya ya para pemula itu,” tandasnya. (Ical/Kara)