Beranda Maluku Utara Bawaslu Malut Warning ke Balon Petahana Tidak Manfaatkan APBD dan ASN Saat...

Bawaslu Malut Warning ke Balon Petahana Tidak Manfaatkan APBD dan ASN Saat Kampanye

503
0
Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin.

TERNATE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara kembali mengingatkan gubernur, bupati dan wali kota agar tidak menggunakan program kegiatan yang sumber pendanaannya dari APBD dalam rangka pemilihan kepala daerah 2020.

Selain diingatkan untuk tidak menggunakan program yang bersumber dari APBD untuk kepentingan politik, Bawaslu juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk tidak melakukan penggantian jabatan kecuali atas izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin menegaskan, larangan tersebut bukan hanya ditujukan kepada calon petahana saja, namun juga di tujukan kepada Gubernur, Bupati Wali Kota yang tidak ikut sebagai peserta pemilihan.

“Apa bila kedapatan dan terbukti, bagi petahana akan didiskualifikasi sebagai calon, sementara yang bukan petahana akan di kenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ungkap Muksin melalui siaran pers selasa 09/9.

Sementara bakal calon yang bukan dari bupati wali kota aktif diingatkan agar tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni dengan tidak melakukan praktek politik uang berupa pemberian sembako atau materi lainya dengan kepentingan mempengaruhi pemilih, karena sanksi politik uang kategori bentuk kejahatan yang ancaman pidana bagi pemberi dan penerima paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 1 miliar.

Selain itu juga, bakal calon Petahana maupun bukan, dilarang melibatkan jajaran PNS, kepala desa dan perangkat desa dalam agenda kegiatan kampanye, karena jika itu ditemukan konsekuensinya adalah pembatalan sebagai pasangan calon, apabila disanksi tindak pidana dengan ancaman 6 bulan penjara berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

“Bagi kepada para pejabat, pejabat ASN berupa jabatan eselon I, II, III dan IV. Serta lurah, kepala desa atau sebutan lain agar tidak membuat keputusan tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu, karena kalau dilakukan, ancaman pidananya 6 bulan penjara,” tegas Muksin.

Oleh karena itu, Muksin menghimbau agar tim kampanye dan paslon agar melaksanakan kegiatan kampanye dengan tidak membuat pernyataan yang bersifat mengadu domba dan menghina seseorang, lakukan kegiatan kampanye dengan santun menjaga keteriban umum serta menyampaikan program visi dan misi yng sudah didaftarkan ke KPU serta mematuhi protokol kesehatan. (HI)