Beranda Hukrim Diduga Edarkan Narkoba,  Mahasiswa dan IRT Dibekuk Polisi 

Diduga Edarkan Narkoba,  Mahasiswa dan IRT Dibekuk Polisi 

674
0
Direktur Narkoba Kombes Pol Setiadi dan Kaur Mitra Bid Humas Polda Malut AKP Eksan Umanailo saat menunjukkan barang bukti dan tersangka.

TERNATE – Diduga menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja dan sabu, seorang mahasiswa di salah satu Universitas Malang Jawa Timur asal Kota Ternate dan salah seorang ibu rumah tangga (IRT) dibekuk Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Maluku Utara.

Selain mahasiswa dan IRT, anggota Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara juga membekuk 5 orang tersangka lainnya yang merupakan pengedar dan pemakai di wilayah Provinsi Malut.

Para tersangka ini masing masing berinisial JM alias Nak (26), RAI (25), AN alias Anto (30), AM alias Ari (35), RU, FA alias Farsil (22) dan YL alias UL (32).

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku Utara Kombes (Pol) Setiadi Sulaksono kepada wartawan di Mapolda Maluku Utara mengatakan, dalam melakukan penangkapan tujuh orang tersangka ini polisi menyelidiki selama tiga pekan, sebelum akhirnya para tersangka berhasil diamankan.

“Kami melakukan penangkapan pertama pada tanggal 19 Agustus 2020 oleh tersangka JM yang beralamat di Kelurahan Kayu Merah, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate tepat di kantor HMEX, di tangan tersangka anggota menemukan barang bukti dua sachet plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,2 gram, satu buah kardus warna krem, satu buah pireks kaca, satu buah korek api gas warna ungu dan satu buah penutup bong,” ungkap Kombes Pol Setiadi Selasa 08/9.

Setelah dilakukan penangkapan dan diperiksa, tersangka JM diduga merupakan pengedar dari barang bukti (BB) yang diambil di Kantor HMEX, sehingga JM pun ditahan.

Setiadi menambahkan, dalam pengembangan kasus ini, polisi juga menemukan tersangka lain dengan inisial RA. Penangkapan terhadap RA dilakukan pada hari yang sama di depan pusat perbelanjaan di Kelurahan Soasio, Ternate Utara.

Dari tangan tersangka anggota menemukan barang bukti berupa, sembilan sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,0 gram.

Setelah diamankan, polisi terus melakukan pengembangan dan pada 25 Agustus 2020 tersangka AN berhasil ditangkap. Ia diciduk di Kelurahan Sasa, Ternate Selatan, tepatnya di depan Kampus Stikip Kie Raha.

“Dari tangan tersangka kami menemukan BB satu paket yang terbungkus lakban warna hitam di dalamnya berisi 22 sachet plastik kecil warna bening berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 17,58 gram, satu buah bongkahan batu sebagai pemberat, satu bekas pembungkus rokok  yang disimpan di atap seng kandang ayam yang di dalamnya berisi dua sachet plastik warna bening berisi narkotika jenis ganja kering dengan berat 1,32 gram dan satu buah HP merk Samsung dengan simcard,” jelas Setiadi.

Sementara AM alias Ari yang merupakan salah satu mahasiswa semester akhir di salah satu perguruan tinggi di Malang. diringkus pada 31 Agustus 2020, bertempat di depan jasa pengiriman barang  yang terletak di Kelurahan Mangga Dua Ternate dengan barang bukti 3 sachet sedang, plastik warna bening berisi tembakau gorilla dengan berat 24,32 gram yang dibungkus dengan plastik warna hitam dan digulung dengan kardus bekas, 1 lembar resi pengiriman dan 1 hp merk Iphone.

“Yang bersangkutan membeli barang haram tersebut melalui media sosial instagram oleh seseorang yang ada di Bandung,” ujar Setiadi.

Dan untuk tersangka ke-7 merupakan tersangka dengan inisial YLA alias UL yang merupakan ibu rumah tangga (IRT), UL diringkus pada 7 September 2020 bertempat di dalam pelabuhan penyeberangan Ternate-Sofifi dengan barang bukti 2 sachet kecil diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,22 gram serta 1 HP merk Samsung warna putih.

Ke 7 tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (HI)