Beranda Maluku Utara Deklarasi Kampanye Damai Calon Pemimpin Kota Tidore

Deklarasi Kampanye Damai Calon Pemimpin Kota Tidore

462
0

TIDORE KEPULAUAN – Masa kampanye pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan tahun 2020 telah tiba, Sabtu, 26 September 2020, sebanyak 3 pasangan calon menyampaikan visi-misi di halaman kantor KPU Kota Tidore Kepulauan, meyakinkan masyarakat bahwa siapa yang paling terbaik dipercaya rakyat memimpin kota Tidore Kepulauan selama 5 tahun ke depan.

Para kandidat pemimpin itu yakni, paslon nomor urut 1, Basri Salama dan Muhammad Guntur Alting (BAGUS) diusung Partai Nasdem, PAN dan Partai Hanura; Paslon nomor urut 2, Ali Ibrahim dan Muhammad Senin (AMAN) dengan diusung PDI Perjuangan, PKS dan Partai Perindo serta Paslon nomor urut 3, Salahudin Adrias dan Muhammad Jabir Taha (SALAMAT) dengan diusung PKB, Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Sebagai calon pemimpin rakyat kota Tidore Kepulauan, ketiga Paslon tentunya harus menjunjung perdamaian dan persatuan. Melalui momentum deklarasi damai yang digelar KPU Kota Tidore Kepulauan, tiga paslon bersepakat membubuhi tandatangan pernyataan kampanye damai dalam perhelatan demokrasi tahun 2020.

“Marilah kita menjaga ukhuwah persaudaraan, hindari hoax, jangan saling fitnah, hindari kampanye hitam, marilah jaga perdamaian,” ucap ketua KPU Kota Tidore Kepulauan, Abdullah Dahlan.

Berikut isi deklarasi kampanye damai pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan 2020.

1. Menjunjung tinggi nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.

2. Mengendepankan kepentingan bangsa dan Negara Kesatua Republik Indonesia di atas kepentingan suku, agama, ras dan antargolongan.

3. Mematuhi seluruh ketentuan penyelenggaraan pemilihan sesuai Undang-undang nomor 6 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan/atau wali kota menjadi Undang-undang.

4. Mengikuti dan mentaati seluruh tahapan, jadwal, waktu dan tempat kampanye sesuai keputusan KPU Kota Tidore Kepulauan.

5. Tidak menggunakan cara kekerasan, politik uang, dan penggunaan fasilitas negara, dalam setiap pelaksanaan kampanye.

6. Menjaga dinamika politik yang kondusif dan ketertiban umum serta estetika lingkungan selama melaksanakan kegiatan kampanye sampai berakhirnya penyelenggaraan pemilihan 2020.

7. Memperhatikan protokol kesehatan, pencegahan dan penanggulangan Covid-19 selama melaksanakan kegiatan kampanye.

8. Tidak menempatkan atribut partai, dan alat peraga kampanye pada tempat ibadah, lembaga pendidikan (gedung sekolah), jalan protokol dan jalan bebas hambatan, kecuali tempat yang ditetapkan KPU Kota Tidore Kepulauan.

9. Mengedepankan musyawarah untuk mufakat, melakukan komunikasi dan koordinasi, serta menghormati hak dan kewajiban antar peserta, pengawas dan penyelenggara pemilihan umum, demi suksesnya penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tidore Kepulauan 2020.

Kegiatan deklarasi damai diakhiri dengan foto bersama para paslon BAGUS, AMAN dan SALAMAT.

Kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kapolres Tidore, Dandim 1505/Tidore serta Bawaslu Kota Tidore Kepulauan. (Hms/SS)