Beranda Maluku Utara Buka Rakor PDTKPPT, Sekprov Ingatkan Penggunaan DD Diarahkan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

Buka Rakor PDTKPPT, Sekprov Ingatkan Penggunaan DD Diarahkan pada Peningkatan Kesejahteraan Rakyat

427
0

TERNATE – Dalam upaya menyukseskan pelaksanaan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa secara kualitatif dan kuantitatif  serta koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong penguatan kapasitas desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Malut menyelenggarakan rapat koordinasi Program Daerah Tertinggal Kawasan Perbatasan dan Transmigrasi tahun 2021 yang bertempat di Sahid Bela Hotel, Senin (6/9/21).

Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir saat membuka kegiatan menilai pelaksanaan rapat koordinasi pada hari ini sangat penting dan strategis dalam rangka pelaksanaan program serta untuk memahami permasalahan dan tantangan berkenaan dengan isu-isu strategis dalam berdesa. Salah satu isu strategis yang perlu mendapat perhatian kita bersama adalah berkaitan dengan  penggunaan dan pemanfaatan Dana Desa.

Jumlah Dana Desa yang telah disalurkan di Provinsi Maluku Utara dari Tahun 2015 s/d 2021 adalah sebesar kurang Lebih 5,2 Triliun.

“Dari Jumlah Dana Desa yang tersalur tersebut ternyata belum memberikan dampak yang signifikan  bagi peningkatan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa,” kata Sekprov.

Hal ini  telah sesuai dengan hasil Pemetaan terhadap tingkat perkembangan desa berdasarkan Formula Indeks Desa Membangun (IDM)  Tahun 2021, dari Total Jumlah Desa sebanyak 1.063 Desa di Provinsi Maluku Utara, belum ada desa yang berstatus mandiri. Yang ada hanya status desa Maju 54 desa, Berkembang 384 desa, Tertinggal 553 desa, dan sangat tertinggal 72 desa.

Dari data IDM tersebut memberikan gambaran kepada kita bahwa ternyata Dana Desa yang telah dikucurkan sejak tahun 2015 sampai saat ini masih belum efektif mewujudkan Desa Mandiri yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Olehnya itu dirinya menekankan terkait dengan penggunaan Dana Desa, haruslah benar-benar diarahkan dan dimanfaatkan pada peningkatan sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.

“Untuk itu sangat diperlukan Perencanaan dalam Pembanguan Desa secara partisipatif berbasis potensi dan kewenangan yang ada di desa serta menyentuh substansi permasalahan untuk menjawab kebutuhan riil yang ada di tingkat desa,” ucapnya.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Provinsi Maluku Utara dalam mewujudkan Desa Mandiri di Provinsi Maluku Utara maka Program Desa mandiri Percontohan berbasis kawasan dengan pola pendekatan kluster telah masuk sebagai salah satu prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022.

Untuk itu, upaya dan terobosan yang dilakukan harus  selaras dengan  visi misi pembangunan daerah yang di dalamnya memuat target / indikator Desa di Provinsi Maluku Utara berstatus mandiri sebanyak 54 desa di tahun 2024.

Selain itu, unsur pemerintah kabupaten/kota agar bisa memastikan penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran dan dianggarkan selama 12 bulan yang bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pada masa pandemik ini. Serta juga ikut menjaga dan memastikan agar 8 % dari Dana Desa yang peruntukkannya tersebut dianggarkan untuk keperluan penanganan Covid 19 di Desa.

Melalui rapat koordinasi pada hari ini, Samsuddin berharap akan dirumuskan poin-poin strategis yang dapat ditindaklanjuti oleh seluruh pemangku kepentingan dalam Pelaksanaan Program PDTKPPT di Provinsi Maluku Utara sehingga program ini dapat berjalan dengan baik.

Sementara itu laporan kegiatan yang disampaikan Kadis PMD Malut Samsudin Banyo mengatakan, melalui rakor ini sebagai target terjalinnya koordinasi lintas sektor dalam rangka mendorong penguatan Kapasitas Desa sehingga dapat terbangun sinergi antar jalur struktural dan fungsional dalam menuntaskan kemiskinan di Provinsi Maluku Utara dalam mengelola program secara transparan dan akuntabel.

Adapun tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini meliputi pada beberapa hal di antaranya melakukan analisa dan evaluasi reguler atas pelaksanaan kegiatan program Daerah Tertinggal Kawasan Perbatasan Perdesaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, mengkordinasikan pelaksanaan kegiatan Program Daerah Tertinggal Kawasan Perbatasan Perdesaan dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara Tahun 2021, merumuskan langkah-langkah pemecahan masalah yang timbul selama pelaksanaan kegiatan program, mengkoordinasikan antar Satker Provinsi dengan kabupaten dalam rangka pelaksanaan dan pengelolaan Dana Desa serta pengendalian dan konsolidasi Rencana Kerja Tindak Lanjut di masing-masing provinsi dan kabupaten.

Kegiatan Rapat Koordinasi ini juga mengundang narasumber yang terdiri dari unsur Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi Republik Indonesia, BPKP Perwakilan Provinsi Maluku Utara, KPPN Ternate, Komisi Informasi Publik Provinsi Maluku Utara dan Akademisi. Sedangkan jumlah peserta yang hadir sebanyak 100 orang yang terdiri dari PMD kabupaten/kota, Bappeda kabupaten/kota, pendamping desa dan para camat dengan waktu pelaksanaan kegiatan berjalan selama tiga hari. (HI)