Beranda Maluku Utara Dua Oknum Konsultan Manajemen Balai (KMB) Dipecat Balai Wilayah Sungai

Dua Oknum Konsultan Manajemen Balai (KMB) Dipecat Balai Wilayah Sungai

870
0
Kepala BWS Malut (tengah) didampingi dua pejabat BWS saat memberikan keterangan pers.

TERNATE – Diduga melakukan pemerasan kepada Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) pada Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Kao Barat Kabupaten Halmahera Utara. Dua oknum konsultan Manajemen Balai (KMB) di pecat Balai Wilayah Sungai (BWS)

Kepala BWS Maluku Utara, Kalpin Nur ST, pada saat melakukan konfrensi pers Rabu 6/10/21 di Morotai mengatakan bahwa P3TGAI ini adalah kegiatan padat karya yang bertujuan untuk meningkatkan prasarana irigasi yang pelaksanaannya dilakukan secara mandiri oleh masyarakat petani.

“Tujuan dari P3TGAI adalah agar petani dapat meningkatkan hasil panennya, merasa ikut memiliki prasarana irigasi serta mendapatkan penghasilan tambahan selama masa pelaksanaan pekeerjaan/konstruksi saluran irigasi terutama di masa pandemi seperti ini.” Ungkap Kepala BWS Kalpin.

Tindakan yang telah dilakukan oleh oknum KMB yakni Sudarwin Hasyim dan Akmal Mustafa ini membuat BWS kecewa, pasalnya keduanya telah melakukan pungutan liar/pemerasan terhadap kelompok P3A tersebut.

Kami merasa sangat kecewa karena oknum KMB yang seharusnya membantu mendampingi petani malah justru melakukan pemerasan. Terus terang ini juga mencoreng nama institusi kami, padahal mereka sendiri tahu bahwa program ini merupakan bantuan langsung tunai yang diperuntukkan untuk kesejahteraan petani dan meningkatkan ekonomi, ini malah keduanya memanfaatkan kesempatan di dalam kesempitan dalam situasi pandemi Covid-19 seperti ini.

“Masyarakat sudah susah malah dibuat lebih susah. Dengan adanya pungli tentunya target capaian yang telah ditentukan oleh P3A tidak dapat optimal, dan yang lebih memprihatinkan lagi masyarakat petani yang ikut bekerja tentunya tidak mendapatkan penghasilan tambahan seperti yang diharapkan,” katanya dengan nada kesal.

Pungli yang dilakukan oleh oknum KMB ini juga tentunya tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun. Apalagi penggunaan uang negara dalam kegiatan P3TGAI ini juga harus dipertangungjawabkan juga secara administrasi oleh P3A. Padahal menjadi KMB di BWS ini sudah diberikan honor yang cukup besar serta fasilitas yang memadai,” kata Kalpin.

Menurut Kalpin dari segi pengawasan sebetulnya pihaknya sudah melakukan pengawasan yang cukup ketat.

“Sejak awal kegiatan pun Kami sudah sering mengingatkan kepada semua pihak yang terlibat untuk tidak menyalahgunakan wewenang dan melakukan pungli, bahkan kami sedikit mengancam jika ada yang main-main dalam program ini maka kami tidak segan-segan untuk memecatnya dan melaporkan kepada pihak yang berwajib. Ini yang sering kami sampaikan disetiap pertemuan baik formal maupun non formal”.

Terkait masalah pungli di Kao Barat ini BWS Maluku Utara melalui Satker Operasi dan Pemeliharaan SDA juga sudah berupaya melakukan mediasi antara oknum KMB dan Paguyuban dengan Kelompok-kelompok P3A yang dirugikan di Polsek Kao. Dari hasil mediasi tersebut disepakati bahwa oknum KMB dan Paguyuban yang melakukan pungli bersedia untuk mengembalikan uang hasil pungli ke Kelompok P3A dalam jangka waktu satu bulan. Namun hingga jatuh tempo pada tanggal 4 Oktober 2021, hanya oknum Paguyuban saja yang telah mengembalikan uang pungli tersebut kepada Kelompok P3A yang dilakukan di Kantor Polsek Kao, sedangkan oknum KMB yaitu saudara Sudarwin dan Akmal belum mengembalikan sama sekali uang pungli tersebut kepada petani.

“Dalam kesempatan ini atas nama Kepala BWS Maluku Utara juga saya ingin menyampaikan terima kasih yang tak terhingga kepada Kapolsek Kao yang telah membantu untuk melalukan mediasi serta memfasilitasi pengembalian uang hasil pungutan liar tersebut”, ujar Kalpin.

Namun demikian menurut Kalpin, untuk kasus yang melibatkan oknum KMB ini secara kewenangan pihaknya telah menyerahkan kepada pihak yang berwajib untuk melakukan proses hukum selanjutnya. Sebab dari hasil mediasi disinyalir tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang hasil pungli bahkan terindikasi telah berupaya menyudutkan institusi.
Terlebih semua bukti-bukti tindakan pungli ini telah dilaporkan secara resmi oleh Pihak Kelompok P3A kepada Kepolisian.

“Informasi terakhir yang saya terima, laporan pengaduan P3A ini sudah masuk di Polres Halmahera Utara,” ujarnya.

Sementara Kepala Satker Operasi dan Pemeliharaan (OP) Indra Kurniawan, ST, M.Sc menjelaskan tugas Konsultan Managemen Balai (KMB) itu membantu BWS selaku penyelenggara P3TGAI dalam melaksanakan kegiatan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pelaporan. Jadi tugas KMB itu intinya selain mendampingi petani juga memverifikasi rencana kerja serta hasil pekerjaan P3A, baik secara teknis maupun administrasi.

“Sangat disayangkan justru dengan amanah tugas seperti itu mereka menyalahgunakan wewenangnya untuk mengintimidasi dan melakukan pungli terhadap petani. Kami duga mungkin modus operandinya adalah dengan menakut-nakuti Kelompok P3A bahwa tidak akan diberikan bantuan program seperti ini lagi di tahun berikutnya apabila tidak bersedia memberikan sejumlah uang, sehingga petani terpaksa memberikan uang itu. Padahal sekecil apapun sisa hasil usaha oleh kelompok petani dari program ini, mestinya dapat dimasukkan ke kas P3A untuk kemudian hari dapat digunakan dalam pemeliharaan saluran irigasi yang telah mereka bangun sendiri,”  singkatnya. (Hi)