SOFIFI – Merujuk pada Surat Edaran (SE) Dirjen pencegahan dan pengendalian penyakit (P2P) tanggal 20 Juli 2022 tentang ketentuan tambahan bagi pengawasan kedatangan jamaah haji mewajibkan seluruh Jamaah Haji agar dilakukan skrining covid-19 setibanya di Indonesia.
Skrining ini nantinya akan di lakukan oleh kantor kesehatan Pelabuhan (KKP). Demikian disampaikan Kepala Bidang pencegahan dan pengendalian penyakit (P2p) dr. Rosita Alkatiri usai menggelar rapat seksi kesehatan PPIHD Maluku Utara di Ternate (27/07).
Menurut dr Rosita, adapun skrining suhu tubuh dan pemeriksaan antigen akan dilakukan setibanya Jamaah Haji di asrama haji Sudiang.
“Jika hasilnya negatif maka akan dilanjutkan dengan vaksinasi Booster bagi Jemaah Haji yang belum mendapatkan vaksinasi covid-19 dosis ke 3”, kata dr Rosita.
Lanjut dr Rosita, jika hasil antigen positif maka akan dilakukan isolasi selama 5 hari. Mengingat Jamaah Haji Malut akan melakukan perjalanan dengan transportasi udara maka isolasi mandiri tidak memungkinkan sehingga akan dilakukan isolasi terpusat di asrama haji Sudiang wisma 13. (PPIHD/HI)