Beranda Kuliner Si Kepiting Kenari (gatang kanari)

Si Kepiting Kenari (gatang kanari)

5285
0

GN, Ternate – Nama latinnya birgus lastro, namun kebanyakan orang di Maluku Utara mengenalnya sebagai gatang kanari. Gatang kanari atau Kepiting kenari (robber crab) atau disebut juga kepiting kelapa (coconut crab),memiliki nama yang berbeda ditiap-tiap daerah.

Di Indonesia kepiting kenari banyak di temukan , Maluku utara. Kepiting kenari adalah golongan hewan antropoda terbesar, melakukan perkembangbiakan dengan cara kawin. Larva kepiting kenari akan terapung di laut selama 28 hari, setelah itu mereka akan hidup di dasar laut atau di pinggir pantai.

Anakan kepiting akan menggunakan cangkang siput kosong sebagai tempat berlindung selama 28 hari. Selama 28 hari anakan kepiting akan mencari makan, mereka mengkonsumsi buah, kelapa, daun. Hewan tersebut mempunyai penglihatan yang buruk pada siang hari dan mendeteksi musuh lewat getaran.

Perburuan katang kanari (bigos lastro) di Maluku Utara, terjadi sejak lama. Nilai komoditas yang tinggi membuat masyarakat di Maluku Utara berlomba-lomba menangkapnya. namun tak hanya itu yang menjadi ancaman menurunnya populasi hewan langka tersebut. Harga kepiting kenari di Ternate mencapai Rp 400.000 per ekor.

Tingginya harga jual kepiting kenari di duga kuat menjadi pemicu maraknya perbuaruan terhadap hewan langka tersebut. Tak hanya tingkat perburuan yang mengancam populasi kepiting kenari, namun perubahan iklim juga menjadi ancaman terhadap populasi hewan tersebut.

Kepiting ini juga memiliki pertumbuhan yang sangat lambat sehingga dikhawatirkan populasinya dapat menurun secara drastis di alam jika eksploitasi berlangsung terus menerus. Pertumbuhan gatang kanari dari berbentuk larva hingga dewasa mencapai 4-8 tahun.

Kepiting kanari (gatang kanari) merupakan salah satu aset perikanan yang bernilai ekonomis tinggi dan mengalami ancaman penurunan populasi sehingga perlu untuk dilindungi agar tidak punah, pemerintah sendiri telah melakukan upaya perlindungan melalui surat keputusan menteri kehutanan dengan SK Menhut no 12/ KPTS–II/Um/1987. (dikutip dari berbagai sumber)