Gamalamanews.com – TERNATE, Polda Maluku Utara melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menetapkan Fadli S. Tuanane sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyuapan kepada salah satu penyidik di Polda Maluku Utara.
“Fadli S. Tuanane sudah kita tetapkan tersangka,” ungkap Dirkrimsus Polda Malut, Kombes (Pol) Masrur, Jum’at (28/7/2017).
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, penyidik Ditreskrimsus telah memeriksa sejumlah saksi dan selanjutnya melakukan gelar perkara peningkatan status.
Awalnya, kasus ini ditangani Ditreskrimum, namun kemudian dilimpahkan ke Ditreskrimsus Polda Malut.
Fadli S. Tuanane yang merupakan seorang pengacara ini, diduga menyuap salah satu penyidik Ditreskrimum yang saat itu tengah menangani perkara dari kliennya, dengan uang senilai Rp 10 juta.
Tersangka saat itu tengah menangani kasus dugaan pengrusakan dan penjarahan aset PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN), yang berada di pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah.
Dalam kasus tersebut, diduga melibatkan klien Fadli, yakni Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah, Rusmini Sadar Alam.
Motif penyuapan diduga, agar kliennya tidak ditahan.(brx).