Beranda Maluku Utara Diinisiasi KPK, Pertamina Wilayah Maluku Papua dan Provinsi Malut Teken MoU PBBKB

Diinisiasi KPK, Pertamina Wilayah Maluku Papua dan Provinsi Malut Teken MoU PBBKB

599
0
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba dan Manager Pertamina Wilayah Maluku, Papua, Yoyo Wahyu mendatangani MoU. (Foto: Istimewa)

TERNATE – PT Pertamina (Persero) Wilayah Maluku-Papua bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) menandatangani kesepakatan bersama mengenai Rekonsiliasi data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Senin 14/12.

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Kantor Perwakilan Gubernur Maluku Utara, di Ternate, turut hadir dalam inisiasi Penandatanganan MoU pajak bahan bakar tersebut diantaranya Gubernur Maluku Utara dan Manager Pertamina wilayah Maluku Papua Yoyo Wahyu.

Manager Pertamina Region Maluku dan Papua Yoyo Wahyu menjelaskan, inisiasi Pertamina untuk menggandeng Pemprov Maluku Utara dalam membuat kesepakatan bersama terkait Pajak Kendaraan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

“MoU PT Pertamina dan Pemerintah Maluku Utara diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah. Oleh karena itu menjadi perhatian kita semua agar optimalisasi perolehan pendapatan pajak kendaraan bermotor dapat terserap secara maksimal,” ungkap Yoyo.

Selain itu, MoU ini akan lebih mudah bagi Pertamina dan Pemerintah Daerah Maluku Utara melakukan rekonsoliasi dalam hitungan atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor di Maluku Utara, sehingga dapat menambah pendapatan daerah.

Sementara itu Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba menyatakan, kerja sama ini dapat meningkatkan potensi Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, serta adanya alur informasi pengawasan pendistribusian BBM dari PT Pertamina (Persero).

“Melalui kesepakatan bersama dan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan kerja sama antara Pemprov Malut serta Pertamina, dan berkontribusi dalam peningkatan PAD sebagai wajib pungut PBBKB,” ujar gubernur.

Selain itu, gubernur memberikan apresiasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kegiatan yang diselenggarakan hari ini melalui MoU atara Pemerintah Maluku Utara dan PT Pertamina.

”Mudah-mudahan dengan penandatanganan MoU ini kedepan pajak yang ada di Maluku Utara tidak keluar,” harap Gubernur, Abdul Gani Kasuba.

Gubernur juga mengungkapkan Maluku Utara memiliki banyak perusahan megah tentunya sangat membutuhkan Bahan Bakar Minyak (BBM). (HI)